Ntvnews.id, Jakarta - Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Muhammad Kerry Adrianto Riza menghadirkan perbedaan pendapat di antara hakim. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menolak pendapat mayoritas dan menyatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak terbukti dalam perkara tersebut.
Menurut Mulyono, Kerry bersama dua terdakwa lain, Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati, seharusnya dinyatakan tidak bersalah terkait dakwaan adanya kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun dalam penyewaan terminal BBM OTM oleh PT Pertamina (Persero).
"Anggota majelis empat berpendapat harusnya para terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN tidak bersalah, terutama terkait adanya kerugian negara total atas penerimaan penyewaan tangki PT OTM oleh Pertamina yang dituntut oleh penuntut umum sebesar Rp2,9 triliun,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, Mulyono menyampaikan bahwa hubungan antara perbuatan para terdakwa dan jumlah kerugian negara yang dihitung tidak dapat diyakini kebenarannya. Ia juga mencatat bahwa terdapat perdebatan tajam di persidangan terkait unsur kerugian negara maupun unsur perbuatan melawan hukum.
Namun, menurutnya, metode perhitungan kerugian negara belum memenuhi standar yang diperlukan, terlebih karena bisnis perdagangan minyak internasional sangat kompleks dan membutuhkan audit rinci serta metodologi yang tepat.
Baca Juga: United Tractors Membukukan Laba Bersih Sebesar Rp14,8 Triliun di Tahun 2025
"Perlu diingat, dikaitkan dengan asas yang mendasar dalam hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa), yang berarti seseorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat (mens rea) dalam dirinya,” lanjut dia.
"Kalau adanya kerugian negaranya akibat sebagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasilkan juga mengandung kebusukan juga? Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu,” tambahnya.
Mulyono menilai audit harus dilakukan secara independen sebelum penyidikan dimulai agar hasilnya objektif. Ia menyinggung kemungkinan adanya batasan terhadap auditor dalam proses tersebut.
"Mungkin saja hal itu dibatasi oleh penyidik dengan alasan tertentu,” ujar Mulyono.
Ia menekankan pentingnya ruang kerja profesional bagi auditor, termasuk metode audit lengkap tanpa tekanan waktu, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan:
"Hal tersebut memengaruhi hasil audit yang dilakukan dengan baik dan benar,” tambah dia.
Mulyono menyampaikan perlunya pedoman yang jelas untuk membedakan kerugian bisnis BUMN dengan kerugian negara. Ia menilai aparat penegak hukum membutuhkan parameter yang tersinkronisasi, mengingat kompleksitas proses bisnis sektor energi.
Baca Juga: OJK Sebut Tren Bunga Kredit Turun Mendekati 8 Persen
"Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus mengembangkan kultur hukum berbasis proporsionalitas, transparansi, dan profesionalisme untuk memperkuat integritas sistem hukum pidana ekonomi,” lanjutnya.
"Sehingga bila ada kerugian bisnis yang wajar atau bahkan tidak ada kerugian bisnis yang nyata tapi ada kerugian perusahaan menurut penegak hukum, keputusan bisnis tersebut tidak dikriminalisasi atau dipidanakan. Tapi kalau memang ada penyimpangan penting, beritikad buruk, tetap ditindak,” papar dia.
Sebagai penutup, Mulyono mendorong pemerintah menyusun standar nasional mengenai perhitungan kerugian negara untuk sektor-sektor dengan kompleksitas tinggi agar proses hukum berjalan proporsional.
"Penegakan hukum harus berdasarkan prinsip proporsionalitas di mana pidana dijatuhkan hanya pada tindakan yang terbukti menimbulkan kerugian yang nyata dan pasti akibat penyalahgunaan wewenang."
Dengan dissenting opinion ini, Mulyono menempatkan Kerry dan para terdakwa lain sebagai pihak yang tidak layak dipidana karena tidak terpenuhinya unsur kesalahan maupun kerugian negara sebagaimana disyaratkan hukum pidana.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 13 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhamad Ker (Antara)