Ntvnews.id
Menurut Menaker, pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para aplikator untuk menyamakan persepsi dan memastikan BHR 2026 lebih baik dibanding tahun sebelumnya. “Lebih baik itu dalam artian nilainya lebih besar, tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Terkait nominal BHR, Yassierli menyebut pembahasan masih berlangsung karena setiap aplikator memiliki kategori dan kriteria berbeda dalam pemberian bonus.
Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dengan tetap memahami karakter fleksibel dari model bisnis gig economy.
Baca Juga: Menaker Bilang Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bersama SE THR
“Orang yang full time dengan part-time seharusnya berbeda. Karena ini model bisnisnya tidak sama dengan pekerja biasa,” kata Yassierli.
Ia menegaskan BHR perlu disesuaikan dengan tingkat keaktifan dan produktivitas mitra pengemudi.
Saat ditanya mengenai regulasi resmi BHR tahun ini, Menaker menyampaikan pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto serta kementerian terkait sebelum pengumuman final dilakukan.
Baca Juga: Menaker Yassierli Optimistis Target 19 Juta Lapangan Kerja Tercapai dalam Empat Tahun
Sebagai informasi, kebijakan BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 pada Maret 2025.
Dalam aturan tersebut, BHR diberikan secara proporsional dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang aktif dan berkinerja baik.
Pencairannya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
(Sumber: Antara)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Jumat 27 Februari 2026. ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira. (Antara)