Ntvnews.id, Jakarta - Terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin telah berada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, setelah diringkus aparat di Tanjung Balai, Sumatera Utara, ketika berupaya menyeberang ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026.
“Sudah (di Gedung Bareskrim Polri),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Erwin diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan keterlibatannya dalam perkara peredaran narkoba serta pemberian suap miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Penangkapan dilakukan saat ia diduga mencoba melarikan diri ke luar negeri melalui jalur laut.
Berdasarkan rekaman video yang diterima ANTARA, Erwin terlihat mengenakan pakaian abu-abu muda. Ia tampak pincang dan harus duduk di kursi roda saat digiring petugas menuju ruang pemeriksaan. Kedua tangannya terikat cable ties dan ia tidak memberikan keterangan selama proses pengawalan berlangsung.
Terkait kondisi kakinya, secara terpisah Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen menjelaskan bahwa aparat mengambil tindakan tegas terukur saat proses penangkapan berlangsung.
Baca Juga: Koko Erwin yang Setor Duit Rp1 Miliar ke Eks Kapolres Bima Ditangkap, Sempat Melawan
“(Karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” katanya.
Sebelumnya, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury mengungkapkan bahwa Erwin diamankan ketika hendak menaiki kapal dengan tujuan Malaysia.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu pelarian, yakni A alias Y dan R alias K.
Kedua terduga itu disebut berperan memfasilitasi rencana kabur Erwin agar terhindar dari penangkapan aparat.
"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," ucapnya.
Kevin juga menyebutkan bahwa sebelum ditangkap, Erwin telah menyiapkan berbagai keperluan untuk melarikan diri setelah mengetahui statusnya sebagai buronan.
Saat hendak diamankan, ia sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap DPO Bandar Narkoba Koko Erwin di Tanjung Balai
(Sumber: Antara)
Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026. (ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi) (Antara)