A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Duga Pegawai Bea Cukai Terima Gratifikasi Sejak November 2024 - Ntvnews.id

KPK Duga Pegawai Bea Cukai Terima Gratifikasi Sejak November 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2026, 22:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri belakang) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan belakang) mempersilakan tim memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026. ANTARA/Rio Feisal. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri belakang) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan belakang) mempersilakan tim memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berinisial SA telah menerima uang gratifikasi sejak November 2024. Uang tersebut diduga berasal dari perusahaan maupun importir setelah pengurusan pengaturan cukai.

“Diduga menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun juga barang impor,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Asep menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan SA atas perintah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.

SA disebut mengumpulkan dan mengelola dana itu untuk kebutuhan operasional sejak Sisprian Subiaksono (SIS) menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan. Sisprian sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh saudara SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house (rumah aman, red.),” katanya.

Baca Juga: KPK Tahan Budiman Bayu Prasojo Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

Per Februari 2026, lanjut Asep, uang tersebut dipindahkan ke rumah aman lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dari lokasi itu, penyidik menyita uang sekitar Rp5,19 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru setelah mendalami keterangan saksi dan hasil penggeledahan rumah aman di Ciputat pada 13 Februari 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Baca Juga: Kepala Seksi Bea Cukai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Impor Barang KW

(Sumber: Antara) 

x|close