Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka ketujuh dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tersangka tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
“KPK melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak 27 Februari-18 Maret 2026,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Budiman Bayu selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026, di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pada hari yang sama, KPK mengungkap bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari kemudian, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Baca Juga: Kepala Seksi Bea Cukai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Impor Barang KW
Mereka yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru setelah mendalami keterangan para saksi.
Penetapan tersebut juga berkaitan dengan penggeledahan di salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, yang menghasilkan penyitaan uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper.
Baca Juga: KPK Tangkap Kepala Seksi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Kasus Impor Barang KW
(Sumber: Antara)
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri belakang) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan belakang) mempersilakan tim memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)