Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Koko Erwin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2026, 14:41
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba, di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba, di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memaparkan rangkaian peristiwa penangkapan Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba yang diduga terkait perkara narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026, menjelaskan bahwa nama Erwin mencuat dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang turut menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Menurut Eko, Erwin diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika serta dikaitkan dengan aliran dana besar yang diduga diberikan kepada oknum aparat.

“Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” katanya.

Seiring berkembangnya penyidikan dan meningkatnya intensitas pencarian terhadap dirinya, Erwin diduga berupaya melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian, termasuk lingkaran terdekatnya.

Baca Juga: Penampakan Bandar Narkoba Koko Erwin Usai Ditangkap Saat Mau Kabur ke Malaysia

Dari hasil analisis teknologi informasi dan temuan lapangan, tim memperoleh petunjuk bahwa Erwin difasilitasi oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk bergerak menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diduga menjadi titik keberangkatan.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” ungkap Eko.

Pengembangan berikutnya mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang disebut berperan menyiapkan sarana penyeberangan. Berdasarkan pemeriksaan, Rusdianto dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Docter” untuk membantu penyediaan kapal menuju Malaysia.

Eko menyebutkan, meski mengetahui Erwin sedang dicari aparat, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal agar keberangkatan bisa dipercepat.

Baca Juga: Koko Erwin yang Setor Duit Rp1 Miliar ke Eks Kapolres Bima Ditangkap, Sempat Melawan

Pada Rabu, 24 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantar Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai dan membayarkan ongkos kapal sebesar Rp7 juta kepada Rahmat.

Setelah memperoleh informasi kapal telah bertolak dan Erwin berada dalam perjalanan menuju perairan Malaysia, tim segera melakukan pengejaran.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia,” kata Eko.

Melalui langkah cepat dan terukur, aparat berhasil mengidentifikasi posisi target dan menggagalkan pelarian sebelum yang bersangkutan sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia. Saat ini, Erwin telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ke depan, penyidik akan menggelar perkara guna merumuskan konstruksi hukum secara menyeluruh sekaligus mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan Erwin serta pihak-pihak yang membantu upaya pelariannya.

(Sumber: Antara) 

x|close