A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Inggris Tak Anut Kewarganegaraan dari Tempat Lahir, Kemenkum Tegaskan Anak Dwi Sasetyaningtyas Masih WNI - Ntvnews.id

Inggris Tak Anut Kewarganegaraan dari Tempat Lahir, Kemenkum Tegaskan Anak Dwi Sasetyaningtyas Masih WNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2026, 09:39
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Dwi Sasetyaningsih, penerima beasiswa LPDP yang viral karena "biar aku saja yang WNI, anakku jangan." Dwi Sasetyaningsih, penerima beasiswa LPDP yang viral karena "biar aku saja yang WNI, anakku jangan." (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polemik mengenai status kewarganegaraan anak dari alumni beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, mencuat setelah pernyataannya tentang paspor Inggris viral di media sosial. Dalam sebuah video, Dwi menunjukkan dokumen yang disebut sebagai bukti bahwa anaknya telah menjadi warga negara Inggris.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menegaskan bahwa secara hukum anak tersebut tetap berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia gitu. Tinggal kemudian anaknya itu lahir di negara mana, apakah dia menganut ius sanguinis berdasarkan garis keturunan, kalau dari keturunan tetap warga negara Indonesia," ujar Widodo di kantor Dirjen AHU, Kamis (26/2).

"Secara aturan peraturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak-ibunya adalah WNI, ya dia otomatis menjadi anaknya warga negara Indonesia," ungkapnya. 

Baca Juga: Merdeka Gold Kirim Perdana 44 Kg Dore ke Antam untuk Proses Pemurnian Menuju Tahap Komersial

Widodo kemudian menjelaskan bahwa kelahiran atau keberadaan anak di luar negeri tidak serta-merta mengubah status kewarganegaraannya. Ia menekankan bahwa United Kingdom, tempat keluarga ini tinggal, bukan negara yang menganut prinsip ius soli.

"Informasinya kan yang bersangkutan anaknya kemudian tercatat atau dikatakan berdasarkan media yang ada sebagai warga negara Inggris atau United Kingdom begitu. Nah, tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya? Tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," jelasnya.

Kemenkum menyayangkan tindakan orang tua yang menyampaikan seolah-olah anaknya telah menjadi warga negara asing, padahal masih berada di bawah umur dan belum dapat mengambil keputusan sendiri. Widodo mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak-hak anak.

"Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu, pada orang tuanya," tegasnya.

Baca Juga: Wuling Hongguang Mini EV Terbaru Resmi Diperkenalkan, Siap Dongkrak Penjualan

Ia juga menekankan prinsip kewarganegaraan Indonesia yang menganut sistem tunggal, dengan pengecualian tertentu bagi anak hasil perkawinan campuran.

"Pada prinsipnya, Indonesia termasuk salah satu negara yang menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Kalaupun ada, itu diberikan kepada mereka-mereka yang berstatus perkawinan campuran, yang anaknya diberikan secara terbatas kewarganegaraan ganda sampai dengan yang bersangkutan dewasa di usia 21 tahun," jelas Widodo.

"Jadi, jika kemudian yang bersangkutan baik ibu bapaknya adalah warga negara Indonesia, maka anaknya seharusnya secara umum berkewarganegaraan Indonesia, melekat di dalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita."

Hingga kini, Kemenkum mengaku belum menerima komunikasi atau koordinasi resmi dari pihak Dwi Sasetyaningtyas terkait status hukum anak tersebut.

"Sampai dengan saat ini belum ada komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum ya khususnya dari Direktorat Jenderal AHU dengan yang bersangkutan. Nanti kami mungkin secara aktif komunikasi dengan Kemlu dan kedubes terkait mengenai status yang bersangkutan," tutupnya.

x|close