Ntvnews.id, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa investor syariah di pasar modal Tanah Air cenderung memilih saham-saham sektor konsumer, terutama barang konsumen non-primer (IDXCYC) dan barang konsumen primer (IDXNCYC).
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, dalam sesi Edukasi Pasar Modal Syariah di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026, memaparkan bahwa sektor barang konsumen non-primer (IDXCYC) mencakup 124 saham syariah atau sekitar 18 persen dari total 672 saham syariah di pasar saham Indonesia.
Sementara itu, sektor barang konsumen primer (IDXNCYC) terdiri atas 94 saham atau 14 persen, disusul sektor barang baku (IDXBASIC) sebanyak 85 saham atau 13 persen.
Ia juga menjelaskan sektor energi (IDXENERGY) dan properti (IDXPROPERTY) masing-masing memiliki 74 saham syariah atau sekitar 11 persen.
“Yang saat ini sekarang lagi tren, digandrungi oleh investor ritel, itu sektor apa saja? Mayoritas ada di kelompok lima besar itu. Jadi, tahun 2026 kemungkinan tidak akan terjadi perubahan signifikan dalam komposisi lima besar saham syariah,” ungkap Irwan.
Dari sisi kapitalisasi pasar, sektor energi masih memimpin dengan nilai Rp2.176 triliun atau 24 persen dari total kapitalisasi saham syariah sebesar Rp8.972 triliun. Posisi berikutnya ditempati sektor barang baku Rp1.758 triliun (20 persen), infrastruktur Rp1.074 triliun (12 persen), barang konsumen primer Rp846 triliun (9 persen), serta properti Rp718 triliun (8 persen).
Baca Juga: BEI Tetapkan Aturan Baru Free Float untuk Perusahaan yang Akan IPO
Terkait prospek 2026, Irwan menyebut belum ada perubahan signifikan dalam komposisi sektor, baik dari sisi kapitalisasi maupun jumlah saham.
Namun demikian, BEI akan mulai menerapkan aturan baru terkait kriteria seleksi efek syariah melalui Daftar Efek Syariah Luar Negeri (DES).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 8 Tahun 2025 dan akan berlaku pada seleksi DES periode pertama Mei 2026. Regulasi ini mengatur sejumlah persyaratan, antara lain perusahaan tidak menjalankan usaha maupun transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah, rasio utang berbasis bunga maksimal 45 persen dari total aset (dengan rencana penurunan bertahap hingga 33 persen dalam 10 tahun), serta batas pendapatan bunga dan non-halal maksimal 5 persen dari total pendapatan.
Baca Juga: BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Sebagai Pjs Direktur Utama
“Yang berlaku di 2026 itu adalah kriteria keempat. Ini akan berlaku di 2026. Pada April 2026 atau seleksi pertama tahun 2026, sudah menggunakan angka 5 persen untuk komposisi pendapatan non halal. Sementara untuk utang berbasis bunga masih 45 persen di tahun ini dan sedang dalam kajian,” jelas Irwan.
Ia menambahkan, regulasi tersebut akan memengaruhi pilihan portofolio investor, meski dari sisi kapitalisasi pasar dampaknya belum signifikan. BEI bersama OJK terus mendorong emiten agar menjaga komposisi pendapatan dan struktur utang tetap sesuai prinsip syariah.
“Bursa (BEI) dan OJK sedang berusaha keras agar menyadarkan emiten, pentingnya menjaga komposisi pendapatan dan komposisi utang agar tetap di syariah. Karena dampaknya semakin tinggi. Misalnya reksa dana, maka portofolio mereka akan semakin sensitif kalau banyak yang keluar masuk,” ujar Irwan.
(Sumber: Antara)
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh menyampaikan materi dalam sesi Edukasi Pasar Modal Syariah di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. (ANTARA/ Muhammad Heriyanto) (Antara)