Tes Urine Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari Negatif Narkoba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2026, 16:02
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar melalui Instagram akun @wargajakarta.id sebuah mobil dikepung oleh masyarakat diduga karena berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu 25 Februari 2026. ANTARA/Instagram/@wargajakarta.id/Ilham Kausar Tangkapan layar melalui Instagram akun @wargajakarta.id sebuah mobil dikepung oleh masyarakat diduga karena berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu 25 Februari 2026. ANTARA/Instagram/@wargajakarta.id/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta -

 Polda Metro Jaya melakukan tes urine terhadap pengemudi mobil berinisial HM (24) yang sebelumnya berkendara secara ugal-ugalan dan melawan arus di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Hasil pemeriksaan menunjukkan negatif narkoba.

"Sementara ini dari hasil tes urine yang kami lakukan memang didapati hasilnya negatif," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komarudin, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Saat peristiwa terjadi, pengemudi tidak sendirian. Di dalam mobil terdapat seorang penumpang wanita. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.

"Di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara didapati ada empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlainan. Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik," katanya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pengemudi Berkendara Ugal-ugalan di Jakarta Pusat

Komarudin menjelaskan, HM dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ayat 1 mengatur tentang perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang.

Selain itu, Ayat 2 mengatur pengendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, serta Ayat 3 mengatur kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 juta.

"Untuk selanjutnya, kami limpahkan ke Reserse Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," kata Komarudin.

Baca Juga: Polisi Selidiki Mobil Lawan Arah di Tol Kunciran–Cengkareng

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kejadian pada Rabu, 25 Februari 2026. Kendaraan tersebut diketahui melaju dari arah selatan atau Senen menuju Pasar Baru.

"Di mana pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari," katanya.

Pengemudi disebut melaju dengan kecepatan tinggi dan menggunakan TNKB yang tidak sesuai peruntukannya. Petugas kemudian melakukan pengejaran.

"Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di depan Koarmada RI, berputar kemudian masuk ke Jalan Gunung Sahari 4," katanya.

(Sumber: Antara)

x|close