Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengecam pernyataan sepihak mengenai status warga negara asing (WNA) anak dari pasangan penerima beasiswa LPDP. Ia menilai langkah Arya Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas tersebut bertentangan dengan hak perlindungan dasar anak.
"Nah, ini juga tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu, kepada orang tuanya," ujar Widodo di Kantor Ditjen AHU, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurut Widodo, tindakan yang dinilai memanipulasi identitas kewarganegaraan tersebut memicu respons keras dari pemerintah. Ia menekankan bahwa usia anak itu masih sangat muda dan belum memiliki kapasitas untuk memahami konsekuensi hukum dari perubahan status kewarganegaraan.
"Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orang tuanya tentu masih berstatus warga negara Indonesia, tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing," ujar Widodo.
Baca Juga: Dirut LPDP Ungkap Strategi Baru agar Alumni Beasiswa Lebih Mudah Terserap di Dunia Kerja
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan garis keturunan ayah dan ibu yang merupakan WNI, anak tersebut secara otomatis juga berstatus sebagai WNI. Aturan administrasi kependudukan Indonesia pun menjamin keabsahan status kewarganegaraan anak di bawah umur.
"Karena secara hukum peraturan perundang-undangan yang ada, anaknya tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dengan dia dewasa nanti menentukan sendiri," ungkapnya.
Widodo menambahkan bahwa seseorang baru memiliki kapasitas hukum penuh setelah mencapai usia dewasa. Pada tahap itulah individu yang bersangkutan berhak menentukan pilihan kewarganegaraannya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Dr. Widodo (NTVnews)