Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum memastikan bahwa anak dari alumni LPDP, Dwi Sasetningtyas, masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Dr. Widodo, menjelaskan bahwa status tersebut melekat karena anak itu lahir dari pasangan suami istri yang keduanya merupakan WNI.
"Status yang kami ketahui sampai dengan saat ini kedua orang tua ini adalah warga negara Indonesia, yang kemudian mendapatkan kesempatan untuk studi pascasarjana di luar negeri gitu dengan fasilitas LPDP. Nah kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia gitu," jelas Widodo di Kantor Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa lokasi kelahiran memang dapat memengaruhi status kewarganegaraan seseorang. Namun dalam konteks ini, Inggris tidak menganut asas ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Dengan demikian, anak Dwi Sasetningtyas secara otomatis tetap berstatus WNI.
Baca Juga: Dirut LPDP Ungkap Strategi Baru agar Alumni Beasiswa Lebih Mudah Terserap di Dunia Kerja
"Nah itu, ini menjadi pertanyaan tentu apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya. Tidak menganut ius soli, tidak mendasarkan kepada garis tempat kelahiran," kata dia.
Widodo juga menerangkan bahwa seseorang bisa memperoleh status permanent resident setelah menetap lebih dari lima tahun di suatu negara, yang kemudian membuka peluang untuk mengajukan kewarganegaraan setempat. Meski begitu, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, status WNI tetap melekat karena faktor keturunan dari kedua orang tuanya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Dr. Widodo (NTVnews)
"Tapi secara aturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak ibunya adalah WNI ya dia otomatis menjadi anaknya warga negara Indonesia. Ini yang nanti kita harus tegaskan kembali, termasuk juga kepada yang bersangkutan," tandasnya.
Viral Unggahan Soal Anak Jadi Warga Inggris
Nama Dwi Sasetyaningsih ramai diperbincangkan di media sosial setelah mengunggah pernyataan mengenai anak keduanya yang disebut telah menjadi warga negara Inggris dan memiliki paspor negara tersebut. Dalam unggahannya, ia juga terkesan menyesalkan status sebagai WNI.
"Udah resmi jadi British Citizen. Tapi cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA," katanya dengan semringah lewat unggahan video.
Baca Juga: Diplomasi Kuda Api Indonesia-Tiongkok di Imlek Festival 2577
Video tersebut kemudian menyebar luas dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Dwi Sasetyaningsih diketahui merupakan alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan dan mengelola Dana Abadi Pendidikan untuk membiayai studi magister (S2) dan doktor (S3) warga Indonesia di berbagai perguruan tinggi unggulan, baik di dalam maupun luar negeri. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna mendukung pembangunan nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Dr. Widodo (NTVnews)