A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Respons Airlangga Soal AS Minta Indonesia Batasi PKWT dan Outsourcing: Nanti Masuk UU Baru - Ntvnews.id

Respons Airlangga Soal AS Minta Indonesia Batasi PKWT dan Outsourcing: Nanti Masuk UU Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2026, 22:30
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya atau outsourcing akan kembali diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya atau outsourcing akan kembali diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya atau outsourcing akan kembali diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru.

Kebijakan tersebut tengah disusun pemerintah sebagai bagian dari penyesuaian regulasi ketenagakerjaan nasional.

Airlangga menjelaskan, pengaturan ulang PKWT dan outsourcing dilakukan setelah Amerika Serikat melalui dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) mewajibkan Indonesia membatasi praktik kedua skema tersebut.

Baca juga: Pekan Depan, Menaker dan Menko Airlangga Bakal Temui Prabowo Bahas THR Ojol

"Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker yang baru sedang disusun. Jadi nanti itu akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru,” ucap Airlangga di Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat, 27 Februari 2026.

Kemudian Airlangga mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) juga memerintahkan klaster ketenagakerjaan yang dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Beberapa pasal dari Undang-Undang Ciptaker dibatalkan oleh MK, sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," tandasnya.

Dalam dokumen ART yang telah ditandatangani Indonesia dan AS, Indonesia harus menyusun peraturan pelaksana yang membatasi penggunaan perusahaan pekerja alih daya.

Baca juga: Airlangga: Tarif Dagang RI-AS Turun Jadi 15 Persen

Kemudian AS juga meminta PKWT untuk dibatasi maksimal satu tahun. 

Setelah masa tersebut, pegawai harus diangkat menjadi karyawan tetap atau diberhentikan.

Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur PKWT dengan jangka waktu maksimal lima tahun termasuk perpanjangan.

x|close