Cak Imin Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Feb 2026, 08:30
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Cak Imin Cak Imin (Deddy Setiawan/ NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Menurutnya, wacana kenaikan iuran memang sempat dibahas dan dikalkulasi oleh Kementerian Kesehatan. Namun, melihat kondisi dan situasi saat ini, pemerintah memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut.

"Belum-belum (tahun ini). (Wacana kenaikan iuran) baru kalkulasi Menteri Kesehatan. Karena kondisi dan keadaan, kita putuskan untuk tidak dinaikkan dulu," katanya di Jakarta, dikutip Sabtu, 28 Februari 2026.

Muhaimin menjelaskan, rencana penyesuaian iuran sebenarnya sudah bergulir sejak tahun sebelumnya. Perhitungan tersebut dilakukan agar keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan tetap terjaga dan tidak mengalami defisit berkepanjangan.

Secara perhitungan, kenaikan iuran dinilai dapat memperkuat pembiayaan sistem serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Namun, pemerintah memilih berhati-hati agar kebijakan tersebut tidak membebani peserta.

BPJS Kesehatan. (Antara) BPJS Kesehatan. (Antara)

Saat ini, pemerintah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan. Skema yang digunakan adalah subsidi silang, di mana peserta yang mampu ikut membantu pembiayaan peserta kurang mampu.

Muhaimin menegaskan bahwa kelompok masyarakat mampu seharusnya turut berkontribusi lebih besar dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

"Pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen tanggungan. Terus, yang mampu mestinya harus membantu yang lemah," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa apabila suatu saat iuran dinaikkan, kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada masyarakat miskin.

Kelompok masyarakat dalam Desil 1–5 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tetap akan ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Dengan demikian, jika ada penyesuaian iuran di masa mendatang, kenaikan tersebut hanya akan menyasar kelompok masyarakat menengah ke atas.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close