A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Menkop Nilai Perpres 112/2007 Perlu Dikaji Ulang Bersama Daerah - Ntvnews.id

Menkop Nilai Perpres 112/2007 Perlu Dikaji Ulang Bersama Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2026, 22:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam jumpa pers di Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira) Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam jumpa pers di Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menilai Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 serta Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015 perlu dievaluasi kembali dengan melibatkan asosiasi dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry menyusul masukan dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) terkait dampak ekspansi ritel modern terhadap pedagang kaki lima dan pelaku usaha mikro.

Ia menyebut kajian ulang diperlukan agar kebijakan yang ada tetap berpihak pada keseimbangan ekosistem usaha.

“Usulan APKLI akan kita sampaikan menjadi kajian dengan temen-temen dari asosiasi pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia dan kepala daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin,” kata Menkop Ferry di Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Beberapa poin yang dinilai perlu ditelaah kembali antara lain definisi dan klasifikasi toko modern berdasarkan luas lantai, serta penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap pedagang kecil.

Baca Juga: Menkop: Kopdes Merah Putih Diharapkan Jadi Hub Ekonomi Rakyat di Desa

Ferry menegaskan, meskipun ritel modern berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja, pengawasan atas pelanggaran aturan tetap harus diperkuat.

Ia mengingatkan ketentuan dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2007 yang mengatur jarak minimal 500 meter antara ritel modern dan pasar tradisional.

"Di Perpres Nomor 112 Tahun 2007 yang terpenting adalah bahwa jarak keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional itu tidak boleh kurang dari 500 meter. Kami mengimbau itu di cek apakah sudah memenuhi aturan atau tidak,” kata Menkop.

“Kalau ternyata keberadaannya ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional apa sikap kita? Di sinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair,” imbuhnya.

Baca Juga: Mensos: Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kelas 3 Masih dalam Pembahasan

Dalam kesempatan tersebut, Ferry bersama APKLI juga mendorong penguatan koperasi melalui program 83.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Kemenkop berkomitmen menggandeng APKLI untuk memperkuat ekonomi lokal dengan mengintegrasikan pedagang kaki lima ke dalam ekosistem Kopdes Merah Putih.

Dengan kehadiran Kopdes Merah Putih, diharapkan pedagang kaki lima dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat memperoleh barang dengan harga lebih terjangkau sehingga daya saing meningkat.

“Koperasi Desa adalah solusi yang dapat mengembalikan perputaran ekonomi di desa, agar keuntungan dari kegiatan ekonomi tetap dirasakan oleh masyarakat desa itu sendiri,” ujar Ferry.

(Sumber: Antara) 

x|close